Kasus Sabu, Polisi Tangkap Pelajar SMA di Sumenep

Kasus Sabu, Polisi Tangkap Pelajar SMA di Sumenep
Tersangka dan barang bukti sabu (Foto: Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satreskoba Polres Sumenep.

Tersangka berinisial AT (19), masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Tersangka lain, Salehoddin (67), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

“Kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (9/8/2019).

Kedua tersangka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AT ditangkap di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

AT tidak berkutik saat dilakukan geledah badan dan dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,62 gram. Dan diakui milik tersangka yang didapat dengan cara membeli dari tersangka Salehoddin.

Polisi bergerak cepat mencari tersangka Salehoddin bersama AT. Hasilnya, Salehoddin ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Salehoddin mengakui jika menjual sabu terhadap AT.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, tersangka AT sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Usia di Bawah 23 Tahun, Janda Kembang Capai 919 di Bangkalan

Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan, benar adanya. Tidak butuh lama, polisi mendapati tersangka AT melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua tersangka digelandang ke Polres Sumenep. Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses