PortalMadura.Com, Sampang – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kanjuruhan Negeri (SMKN) 2 Sampang, Madura, Jawa Timur harus mengikuti Ujian Nasional (UN) 2015 di ruang penyidikan Narkoba Polres setempat.
Meski mendapat penjagaan dari anggota Satnarkoba dan dua guru sekolah, tersangka terlihat sangat khidmat mengerjakan soal UN.
“Tersangka harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram di Desa Moktesareh, Kecamatan Kadungdung, Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam, Selasa (14/4/2015).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan sub pasal 112 no 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (lora/choir)