PortalMadura.Com, Bangkalan – Rofik (39), warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diamankan polsek setempat, Jumat (19/5/2017).
Tersangka kedepatan senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan panjang 30 cm, di depan salah satu warung kopi di Desa Tanah Merah Dejeh, Kecamatan Tanah Merah, saat petugas melakukan operasi rutin.
“Sajam itu, diselipkan di pinggang kirinya ditutupi bajunya,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin.
Tersangka digelandang ke Mapolsek Tanah Merah, Bangkalan tanpa melakukan perlawanan. Penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No. 12 tahun 1951. “Sajam itu, tidak dilengkapi izin,” tandasnya.(Hamid/Har)