Kejaksaan Negeri Sampang Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Tebu TA 2013

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Ainul Ridho, salah seorang dugaan kasus korupsi bantuan tebu tahun anggaran (TA) 2013 diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Sekitar pukul 17.00 Wib, Selasa (19/7/2016), tersangka yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Pajjer Lagguh dijebloskan ke Rutan klas II B Sampang.

“Alasan penyidik cukup obyektif dan subyektif, karena dengan begitu kita mempermudah tahapan berikutnya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sampang, Joko Suhariyanto, Rabu (20/7/2016).

Joko menjelaskan, penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan nomor 715/0.5.36/Fd.1/07/2016.

Diduga yang bersangkutan melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Terpisah, penasehat hukum tersangka, Abd Razak, mengaku kliennya hanya  menjadi korban dari penerimaan bantuan tebu tersebut.

“Dia (tersangka.red) hanya disuruh mencari lahan dan ternyata soal keuangan dimonopoli, sehingga kami akan melakukan pembelaan nantinya di persidangan,” tegasnya.

Dalam dugaan kasus korupsi tebu 2013, Kejaksaan Negeri Sampang juga menahan Bendahara Koperasi Usaha Makmur Gada Rahmatullah.

Selain itu Kepala Dishutbun Sampang, Singgih Bektiono, Kabid Bina Kelembagaan, Syaikhul, Pengurus Koperasi Serba Usaha, Abdul Aziz, dan Pengurus Koperasi Usaha Makmur, Edy Junaidi, juga diamankan oleh Kejaksaan Negeri Sampang. (lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.