Kejari Pamekasan Dalami Kasus Raskin Larangan Tokol

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Pamekasan Dalami Kasus Raskin Larangan Tokol
dok. Kepala Kejari Pamekasan, Tito Prasetyo (Foto : Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bantuan beras untuk masyarakat miskin ( sekarang berubah rastra) di Desa Kecamatan Tlanakan.

Kajari Pamekasan, Tito Prasetyo, melalui Kasi Intel , Sutrisyono mengungkapkan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan perihal kasus yang telah dilaporkan masyarakat ke instansinya tersebut. Salah satu saksi yang akan diklarifikasi adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Baru klarifikasi, kami mau klarifikasi semuanya benar atau tidak. Ini soalnya banyak (yang akan dimintai keterangan, red) kepala pusing, karena kan sekitar 900 orang,” tegasnya, Rabu (7/11/2018).

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari, dugaan penyalahgunaan raskin itu terjadi sejak tahun 2009 hingga 2016. Semestinya raskin yang diterima masyarakat adalah sebanyak 15 kilogram setiap penerima manfaat.

Namun dalam laporan itu, keluarga penerima manfaat di Desa Larangan Tokol hanya menerima beras sebanyak 5 kilogram, itu pun setiap tiga bulan hingga empat sekali. Padahal dalam aturannya 15 kilogram tersebut adalah setiap bulan. Ironisnya lagi, warga harus membayar uang Rp 8 ribu dengan jumlah KPM sebanyak 862 Kepala Keluarga (KK).

“(Mau dimintai klarifikasi semuanya, red), karena saya tidak mau menyalahkan seseorang tanpa bukti,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.