Kejari Sampang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Bagi Kelompok Petani

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Sampang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Bagi Kelompok Petani
Tersangka Korupsi Bantuan kelompok tani

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Mandiri Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) yang dikucurkan oleh Dinas Pertanian (Dispertan) setempat, tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka itu, Deniji, selaku ketua kelompok tani Duko Tani, dan Syaiful Bahri, sebagai ketua kelompok tani Gotong Royong dari Desa Apa'an, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang.

“Setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kita terima dari penyedik polres, keduanya kami langsung titipkan ke Rutan,” kata Katua Tim JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi, Rabu (3/6/2015).

Munarwi mengatakan, dari berkas BAP itu, keduanya diduga sengaja tidak menyalurkan seluruh bantuan yang diterima kelompok tani terhadap para petani.

“Hanya dibagikan sekitar 10 juta terhadap petani, padahal dalam tiga tahap penerimaan, kedua kelompok petani itu mendapat bantuan sebesar Rp42 juta,” terangnya.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 sub Pasal 3 atau Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2), ayat (3) UUD RI No 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Adawi selaku Ketua Poktan Barokah dan Makkiyah warga Desa Apa'an, Kecamatan Pengarengan yang tak lain merupakan dari istri Kepala Desa (Kades) Apa'an telah divonis oleh pengadilan Tipikor Surabaya akibat penyelewengan dana BLM-PUAP di Kabupaten Sampang.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.