PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 15,44 gram di halaman Kejari setempat, Kamis (15/3/2018).
“Barang bukti yang dimusnahkan itu dari 25 terdakwa kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui kasi tindak pidana umum, Dicky Andi Firmansyah.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti berupa sabu ini merupakan kasus terhitung sejak bulan Oktober 2017 hingga Maret 2018. Selain BB berupa sabu, Kajari juga memusnahkan sejumlah BB dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa ratusan botol Minuman Keras (Miras).
“Barang bukti kasus tindak pidana ringan berupa miras itu dari berbagai jenis merek, di antaranya vodka, anggur, oplosan arak dan beberapa BB lainnya,” imbuhnya. (Arifin/Putri)