Kejari Sumenep Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 M

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Sumenep Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 M
Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Selama tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan Rp 2,9 miliar uang negara dari kasus .

“Selama tahun 2018 ini kami melakukan serangkaian penindakan yakni penyidikan 11 perkara, penuntutan 8 perkara dan ekseskusi 8 perkara yang sudah masuk dalam tahanan. Dari kasus tersebut kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,9 M,” kata Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Senin (10/12/2018).

Selain itu, jelas Bambang, Kejari sudah melakukan eksekusi denda kepada para terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 250 juta.

“Kami juga telah melakukan eksekusi denda kepada terpidana sebesar Rp 250 juta,” ujarnya.

Berdasar hasil penyelidikan, kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor disebabkan pola hidup yang konsumtif, rendahnya penghasilan yang tidak sesuai dengan beban kerja, dan hedonisme.

“Penyebabnya banyak faktor, diantaranya gaya hidup hedonisme, padahal penghasilannya relatif rendah,” ucapnya.

Bambang menghimbau, terutama para pejabat, elit politik dan pengusaha agar tidak melakukan korupsi dimulai dari diri sendiri. Misalnya, untuk memperoleh jabatan harus mengeluarkan uang.

“Hidup apa adanya lebih baik, dari pada harus membeli jabatan,” harapnya. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.