PortalMadura.Com, Pamekasan– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak menindak tegas rumah kos yang sering kali ditempati pasangan mesum.
Sampai saat ini, dibiarkan beroperasi tanpa sanksi tegas, salah satunya rumah kos Jalan Bonorogo.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.
Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat kepada pihak kecamatan dan lurah perihal rumah kos nakal tersebut.
“Kami berencana melakukan pembinaan terlebih dahulu, tetapi kalau nanti tidak mengindahkan, kami akan menindak tegas,” katanya saat dikonfirmasi via telpon, Senin (10/12/2018).
Dia berdalih, pihaknya kesulitan menemui pemilik rumah kos lantaran sering ke luar kota dengan alasan bisnis. Tetapi, petugas sudah menyampaikan surat teguran kepada penjaga tempat kos yang bersangkutan agar disampaikan kepada pemiliknya.
“Kalau nanti tetap mokong, insyaallah akan kami tutup. Kalau memang berizin, sesuai aturan kami cabut izinnya dan itu tindakan terakhir,” tandasnya.
Dia tidak menampik jika selama tahun 2018 belum ada tempat kos yang ditutup meskipun ditempati pasangan di luar nikah. Mengingat dalam menutup atau mencabut izin rumah kos harus melalui prosedur, mulai surat peringatan (SP) 1 dan terakhir SP3.
“Kami menghimbau kepada pemilik kos agar mematuhi aturan yang ada dengan membaca aturan apa saja yang ada di Pamekasan,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow