Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep Herpin Hadat

PortalMadura.Com, Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial MS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (24/9/2018) siang.

Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan Prona pada tahun 2016-2017.

“Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti perkara yang dianggap cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Sehingga proses hukumnya langsung dinaikan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidana Khusus , Herpin Hadat.

Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar Rp.175 juta pada 2016, dan program PTSL sebesar Rp.186 juta di tahun 2017.

“Tersangka MS ini sebagai ketua pelaksana. Setiap pemohon, baik PTSL maupun Prona dipungut biaya sebesar Rp.650 ribu,” jelasnya.

Penahanan tersangka MS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep. Penahanan ini guna mengantisipasi terjadinya penghilangan barang bukti.

“Kalau tersangka tidak ditahan khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf D Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar,” pungkasnya. (Arifin/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.