PortalMadura.Com, Sampang – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Moh Jupri Riyadi, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (30/9/2019).
Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, Sampang dengan anggaran mencapi Rp 134 juta bersumber dari APBD tahun 2017.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Pada kasus tersebut Moh Jupri Riyadi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan RKB diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) sehingga hasilnya ambruk.
Dikatakan, penahanan dilakukan sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHP. “Ancamannya lebih dari lima tahun penjara,” terangnya.
Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang.
Kasus ini, penyidik Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji’un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang.(*)