Kekurangan Belanja Jadi Faktor Utama Perceraian di Pamekasan

Kekurangan Belanja Jadi Faktor Utama Perceraian di Pamekasan
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.com, Pamekasan – Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, cukup tinggi. Pasalnya, terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2018 tercatat sebanyak 558 perkara yang masuk kepada Pengadilan Agama (PA) setempat.

Ketua Pusbakum Justitia Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Abd. Waris menyampaikan, setiap bulan jumlah Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengajukan gugatan cerai rata-rata sebanyak 50 perkara, baik cerai talak atau cerai gugat.

“Faktor pasutri mengajukan gugatan cerai bermacam-macam, tapi yang paling dominan adalah faktor ekonomi, kemudian perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” terangnya, Kamis (16/8/2018).

Waris menjelaskan, pernikahan merupakan status sakral yang tidak boleh dipermainkan, oleh karena itu pasutri harus mempertimbangkan secara matang apabila memutuskan untuk bercerai. Meskipun di dalam Islam perceraian itu diperbolehkan, tetapi masuk pada perkara yang dibenci.

“Nikah itu bukan hanya kebutuhan biologis, melainkan kita harus menerima kekurangan dan kelebihan dari pasangan kita. Ini penting untuk selalu diingat oleh pasutri untuk menekan angka perceraian,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Waris, peran serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan dan pemerintahan desa sangat penting untuk menekan angka perceraian tersebut. (Marzukiy/Nanik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses