PortalMadura.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Februari 2026 maupun sepanjang tahun ini. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan cairnya BSU senilai Rp600.000 per penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hal tersebut dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025). “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dengan tegas.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada periode Juni-Juli 2025. Bantuan tersebut menyasar pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima mendapat bantuan total Rp600.000 yang disalurkan dalam dua tahap.
Hingga kini, Kemnaker belum mengumumkan rencana baru terkait penyaluran BSU tambahan pada 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi mengenai pendaftaran atau pencairan BSU yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai.
Bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat utama penerima BSU apabila program ini kembali dibuka di masa mendatang, dapat mengecek melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemnaker mengimbau masyarakat tetap mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi kementerian untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah. Setiap pengumuman resmi terkait BSU akan disampaikan langsung oleh Kemnaker melalui konferensi pers atau rilis pers resmi.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan penyaluran bantuan sosial kepada pekerja akan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara dan evaluasi program sebelumnya. Keputusan mengenai kelanjutan program BSU akan diumumkan jika terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat.





