Kepala Desa di Madura Ditangkap Polisi, Ancaman Hukuman 7 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Kepala Desa di Madura Ditangkap Polisi, Ancaman Hukuman 7 Tahun
Tersangka Pakai baju tahanan warna orange (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, (Kades) Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Samhuji (40) ditahan , Madura, Jawa Timur.

Samhuji diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana di Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Sampang.

“Modusnya, tersangka meminjamkan mobil pribadinya kepada salah satu pelaku pencurian aki ekskavator,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, oknum kades ini memberikan pinjaman mobil kepada lima tersangka lain meski sudah mengetahui niat jahat komplotan pencuri aki ekskavator.

Aksi pencurian itu, pada Kamis 11 Juni 2020. Polisi juga meringkus tersangka, Mustar, warga Dusun Taroman, Desa Nyeloh. Sedangkan empat tersangka lain, SB, MN, BH, dan IH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Samhuji (Kepala Desa Nyeloh) satu unit mobil bernopol M 1709 ND. Selain itu, empat unit aki ekskavator dari tersangka Mustar.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Riki Doaire Piliang menyampaikan, penangkapan terhadap oknum kades terjadi di wilayah kota atas hasil pengembangan kasus dari tersangka Mustar.

Penyidik menerapkan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP Jo pasal 56 ke 2 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.