PortalMadura.Com, Sampang – Pemuda berinisial A (26), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kerap menggauli adiknya sendiri hingga hamil 6 bulan. Tersangka kepincut wajah adiknya yang memesona.
Korban sebut saja Bunga (nama samaran) berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura.
Pengakuan tersangka pada polisi, perilaku bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2018, baik di rumah tersangka (Pamekasan) maupun di tempat tinggal adiknya (korban), Kabupaten Sampang.
“Tersangka terpesona melihat wajah adiknya. Dan tidak kuat menahan nafsunya,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiantana, Jumat (28/6/)2019).
Rudapaksa itu, membuat korban hamil 6 bulan. Keduanya merupakan saudara beda ibu.
Kehamilan korban terungkap saat ibu kandungnya, berinisial S, pulang dari rantau Malaysia. Ia mencurigai dengan kondisi perut putrinya yang terlihat aneh.
Korban pun menceritakan peristiwa yang dilakukan oleh tersangka saat didesak ibundanya. Semuanya diceritakan dengan gamblang. Ibu kandungnya tak diam diri untuk mencari keadilan hingga melaporkan ke Polres Sampang.
Bahkan terungkap, terakhir kali tersangka menggauli korban saat pergi ke Jakarta. Korban dipaksa melayani tersangka hingga empat ronde.
Atas kasus ini, Polres Sampang bergerak cepat dan mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang, Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 22:00 WIB.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)