PortalMadura.Com, Sampang – Anak bawah umur berinisial U warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Tersangka yang masih berumur 15 tahun itu, diduga mencuri barang-barang berharga milik tetangga dekatnya, Subaidi (40). Tersangka nekat mencuri untuk keperluan dugem ke Surabaya.
“Berupa perhiasan emas, seperti gelang, kalung, dan handphone serta uang tunai Rp.1,4 juta. Total kerugian korban mencapai Rp5 juta,” terang Kapolsek Torjun, Sampang AKP Heriyanto, Jumat (1/3/2019).
Saat berfoya-foya disalah satu diskotik di Surabaya, tersangka tidak seorang diri. Ia bersama temannya berinisial B (25) yang saat ini buron.
Tersangka nekat mencuri saat kondisi rumah korban sepi ditinggal pergi ke ladang. Baru terungkap setelah warga sekitar curiga dengan gelagat tersangka.
Tersangka diamankan oleh warga sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (28/2/2019). Lalu diserahkan pada aparat kepolisian.
“Karena palaku masih bawah umur, maka didampingi pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkas Heriyanto.