PortalMadura.Com, Bangkalan -Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap Imam (39), warga Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Tersangka ditangkap di rumahnya dengan berang bukti sabu yang disimpan di dalam pakaiannya.
“Kami amankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram,” terang, Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin, Kamis (22/2/2018).
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan polisi kepada pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai motor warna hitam dengan nopol B 4889 TML.
Dari kecurigaan tersebut polisi langsung mengeledah tersangka, dan ditemukan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu disembunyikan dalam pakaiannya.
“Kami langsung mengamankan beserta barang buktinya, kami juga mengamankan motor dari tersangka” unkapnya.
Tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hamid/Nanik)