Cabup-Cawabup Pamekasan Belum Serahkan Surat Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara

Avatar of PortalMadura.Com
Cabup-Cawabup Pamekasan Belum Serahkan Surat Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara
Ilustrasi

PortalMadura.Com, - Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) pada Pilkada Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum melepaskan jabatan yang diemban sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pamekasan diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon) cabup-cawabup. Nomor urut 1 Paslon Baddrut Tamam-Raja'e (Berbaur) dan nomor urut 2 KH. Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah). Dari empat figur di atas hanya menyetorkan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pendaftaran.

Yaitu, Baddrut Tamam sebagai Anggota DPRD Jawa Timur dari fraksi PKB, Raja'e sebagai Kepala Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar, KH. Kholilurrahman sebagai Anggota DPR RI dari fraksi PKB dan Fathorrahman sebagai anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari fraksi PPP.

“Dalam aturan itu kalau hanya pendaftaran bisa dengan surat pengunduran, tapi nanti 30 hari sebelum pencoblosan harus menyetorkan surat pemberhentian dari instansi sebelumnya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2017 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali,” terang Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah, Kamis (22/2/2018).

Hamzah menegaskan, apabila pada deadline akhir para figur tersebut tidak menyetorkan surat pemberhentian dari instansi sebelumnya, pihaknya bisa menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi sebagai kontestan .

“Tapi Insyaallah saya optimis para cabup-cawabup itu bisa memenuhi syarat tersebut karena waktunya masih lama. Mungkin sekarang sedang proses,” pungkasnya. (Marzukiy/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.