KIA, Jenis Identitas Anak Bawah Umur, Sampang Baru Cetak 200 Lembar

Avatar of PortalMadura.com
KIA, Jenis Identitas Anak Bawah Umur, Sampang Baru Cetak 200 Lembar
ilustrasi (kemendagri.go.id)

PortalMadura.Com, – Anak bawah umur sudah dapat dibuatkan identitas diri berupa (KIA) sebagai bukti tanda kependudukan. Ini berlaku sejak awal tahun 2019.

Data yang diterima PortalMadura.Com dari Dispendukcapil Sampang, Madura, Jawa Timur, anak bawah umur mencapai sekitar 200 ribu-an, namun hingga hari ini, baru mencetak 2 ribuan lembar KIA.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Dispendukcapil Sampang, Madura, Edi Subinto menyampaikan, KIA itu dapat diberikan maksimal umur 17 tahun kurang satu hari.

Pelayanan tersebut sesuai keinginanan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang merujuk pada amanat Permendagri nomor 2 tahun 2016. Kewenangan ini diserahkan kepada semua kabupaten/kota mulai bulan Januari 2019.

“Usia 16 tahun atau 17 tahun kurang satu hari ke bawah sudah bisa dibuatkan KIA,” terangnya, Selasa (2/7/2019).

Pihaknya menyediakan 27 ribu blangko untuk pembuatan KIA dengan pelayanan dilakukan secara bertahap.

Untuk mendapatkan pelayanan KIA perlu memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan, yakni untuk anak usia 0 sampai 5 tahun diperlukan akta lahir, kartu keluarga (KK) dan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) orang tua. Untuk usia 6 tahun ke atas, dibutuhkan tambahan foto diri anak.

“Sejak awal tahun 2019 ini, kami suduh mencetak KIA sebanyak 200 lembar,” jelasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.