PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Komisi II, DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menyayangkan munculnya persoalan dalam pembangunan pasar hewan di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sumenep berupa belum adanya surat pembebasan dari pemilik tanah. Sebab, sejak awal Komisi yang membidangi ekonomi itu sudah mewanti-wanti agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
“Sejak awal Komisi II sudah tegas, jangan sampai terjadi persoalan. Laksanakan pembangunan pasar hewan itu sesuai prosedur yang ada,” terang anggota Komisi II, Juhari, Rabu (10/2/2016).
Ia menegaskan, jika asumsi pemilik lahan yang mengaku belum adanya surat pembebasan, dinas terkait harus segera menyelesaikan.
“Dinas Peternakan harus segera menyelesaikan. Jangan hanya diam dan mengklaim tidak ada masalah dalam pembangunan pasar hewan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi I, DPRD setempat menerima surat pengaduan dari kantor pengacara Joko Edi. Isi dari surat tersebut, yang bersangkutan meminta klarifikasi terhadap pemerintah terkait pembangunan pasar hewan di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sumenep. Sebab, tanah yang dibangun pasar hewan itu belum ada surat pembebasan dari pemilik tanah.
Kuasa hukum berasumsi, tanah yang dibangun pasar ternak tersebut belum sepenuhnya dibebaskan. Makanya minta klarifikasi ke Pemkab. (arifin/choir)