Kompak, 4 Bupati Sepakat Pembentukan Provinsi Madura

Avatar of PortalMadura.Com
Kompak, 4 Bupati Sepakat Pembentukan Provinsi Madura
Empat pimpinan di Madura

PortalMadura.Com, - Empat pimpinan daerah di Madura, Jawa Timur telah menyepakati usulan pembentukan provinsi Madura. Musyawarah mufakat itu dilakukan di pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (2/10/2019).

Empat bupati yang tidak bisa menghadiri langsung pertemuan tersebut melimpahkan kewenangannya kepada pejabat di bawahnya. Seperti Kabupaten Bangkalan mengutus Wakil Bupati, Mundir Rofi'i dan Bupati Sampang mengutus asisten III. Sementara Bupati Sumenep dihadiri langsung oleh Bupati Busyro Karim dan Pamekasan, Achmad Syafi'i.

“Kami bersyukur atas pertemuan ini, dimana bupati se Madura sepakat Madura menjadi provinsi. Ini sangat penting, kesepatan dari bupati se Madura ini baru tercapai hari ini,” ujar  Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M), Ahmad Zaini.

Pihaknya tengah mengajukan yudical review kepada mahkamah konstitusi atas undang-undang nomor 23 tahun 20014 tentang pembentukan provinsi yang mewajibkan minimal lima kabupaten. Dengan pengajuan gugatan tersebut diharapkan Madura menjadi daerah istimewa yang tidak harus memenuhi lima kabupaten.

“Karena kalau dilihat dari sejarah, itu sangat mungkin terjadi. Seperti kita punya budaya sendiri, kita bukan Jawa, kita bekas kerajaan, kita punya bahasa sendiri dan kita bekas negara bagian dan itu istimewa,” ungkapnya.

Menurutnya, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan yang ditunjuk menjadi kuasa hukum dalam pengajuan yudicial review tersebut akan menyampaikan berkas gugatan kepada empat bupati di Madura sebelum dilayangkan kepada MK.

“Kami atas nama panitia nasional sangat bersyukur sekali atas kesepakatan ini. Madura menjadi provinsi harga mati, dan posisi bupati dalam hal ini memberikan kuasa kepada UTM,” tandasnya.

Sejumlah lembaga lainnya yang telah menyepakati pembentukan Provinsi Madura dan memberi kuasa kepada UTM adalah DPRD se Madura dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Madura. Diharapkan tahun 2017 sudah ada keputusan tentang pengajuan gugatan tersebut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.