KPU Bangkalan Coret Satu Parpol dari Kepesertaan Pemilu Legislatif 2019

Avatar of PortalMadura.com
Logo KPU
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mencoret satu partai politik dari kepesertaan .

Parpol yang di coret itu, adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Tindakan tersebut diambil KPU karena PKPI Bangkalan tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.

“Jadi begini, bagi partai politik yang tidak menyetor LADK konsekuensinya dicoret dari keikutsertaan Pemilu,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Moch Fauzan Jakfar, Rabu (27/3/2019).

Langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.

Bila aturan tersebut tidak diindahkan, maka mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) UU Pemilu, partai politik akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

KPU RI sudah mengeluarkan SK terkait pencoretan parpol yang tidak menyetorkan LADK. “Untuk di Bangkalan yang dicoret hanya satu partai yaitu PKPI,” tegasnya.

Baca Juga : Warga Pajagalan Sumenep Ditemukan Tewas di Becak

Pihaknya menjelaskan, PKPI di Bangkalan belum memiliki kepengurusan atau struktur lengkap.

“Yang ada itu hanya Ketua sama sekretarisnya. Itupun masih mencalonkan dari partai politik lain. Makanya tidak menyetorkan LADK,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.