KPU Siap Hadapi Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Siap Hadapi Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Sumenep
pilkada sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur siap menghadapi sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada (PHP) setempat yang diajukan paslon Zainal Abidin-Dewi Khalifah ke MK. Sidang pendahuluan PHP itu akan digelar pada 7-18 Januari 2016.

“Kami sudah menerima jadwal sidang pendahuluan PHP yakni 7-18 Januari 2016,” terang A Warits, ketua KPU Sumenep, Selasa (5/01/2016).

Menurutnya, dalam sidang pendahuluan itu penggugat diminta untuk memaparkan materi yang menjadi gugatan oleh MK dan KPU serta pihak terkait juga memaparkan atau menanggapi terhadap gugatan tersebut.

“Sidang pendahuluan itu menjadi penentu apakah gugatan PHP itu dilanjutkan atau dihentikan,” jelasnya.

Terkait dengan ditentukannya jadwal sidang pendahuluan oleh MK, pihaknya mengaku tidak perlu ada persiapan secara khusus karena pada prinsipnya KPU sudah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pilkada sesuai aturan yang ada.

“Tidak perlu persiapan khusus karena data kami sudah lengkap sejak awal,” bebernya.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) menggugat PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima petitum atau hal yang diinginkan paslon ZA-EVA.

Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.

Dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam.

Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887.

Sedangkan ZAE-VA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Paslon 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara atau dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Sedangkan jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.