KPU Sumenep Sediakan Waktu 14 Hari Pengajuan Balon Anggota DPRD

KPU Sumenep Sediakan Waktu 14 Hari Pengajuan Balon Anggota DPRD

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyediakan waktu 14 hari bagi partai politik untuk mengajukan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Sumenep yang akan berlaga pada Pemilu 2019.

Pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 pada jam kerja kecuali pada pendaftaran hari terakhir dibuka hingga pukul 24.00 WIB. Bertempat di Kantor KPU Sumenep.

Partai politik maupun bakal calon wajib memerhatikan ketentuan pengajuan balon, syarat pengajuan balon, syarat balon, dokumen pengajuan balon dan dokumen balon.

Persyaratan lengkap KLIK DISINI

Persyaratan tersebut, pihak KPU Sumenep telah mengumumkan dengan nomor 588/ PL.01.4-Pu/ 3529/ KPU-Kab/ VII/ 2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu 2019. tertanggal 1 Juli 2018. (Hartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses