Krisis Lahan! 93 Desa di Sumenep Terhambat Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Buka Opsi Aset SD Bekas

Avatar of PortalMadura.com
Krisis Lahan! 93 Desa di Sumenep Terhambat Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Buka Opsi Aset SD Bekas
Krisis Lahan! 93 Desa di Sumenep Terhambat Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Buka Opsi Aset SD Bekas

PortalMadura.com – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep, madura, menghadapi kendala serius terkait ketersediaan lahan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 93 desa dan kelurahan di wilayah tersebut belum memiliki lahan untuk mendirikan bangunan koperasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa puluhan desa yang belum memiliki lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari daratan, kepulauan, hingga area perkotaan.

“Total ada 93 desa dan kelurahan yang tidak punya lahan untuk membangun KDKMP. Kondisi ini merata di wilayah darat maupun kepulauan,” ujar Ramli saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4/2026).

Opsi Pemanfaatan SD Bekas dan Aset Kementerian

Menyikapi kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mencari jalan keluar dengan membuka opsi pemanfaatan aset di luar Tanah Kas Desa (TKD). Ramli menjelaskan bahwa pemerintah desa dapat mengajukan permohonan penggunaan aset milik pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian atau lembaga terkait.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengalihfungsikan bangunan sekolah dasar (SD) yang sudah tidak terpakai atau bekas pasar yang terbengkalai. Selain itu, lahan milik instansi pusat seperti Perhutani juga menjadi target potensial.

“Jika tidak ada TKD, desa bisa memanfaatkan aset lain. Misalnya bangunan SD yang sudah tidak terpakai atau tanah milik kementerian seperti Perhutani. Itu semua bisa dimohonkan,” jelasnya lebih lanjut.

Wajib Lewati Mekanisme Pengajuan Resmi

Meski opsi pemanfaatan aset lain telah terbuka, Ramli mengingatkan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah desa atau kelurahan wajib mengikuti mekanisme pengajuan resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepastian pembangunan sangat bergantung pada persetujuan dari pemilik aset yang bersangkutan. Oleh karena itu, komunikasi teknis antar-lembaga menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah lahan ini.

“Masih ada proses teknis dan mekanisme yang harus dilalui. Artinya, harus ada jawaban resmi dan persetujuan dari pemilik aset tersebut sebelum pembangunan dimulai,” tegas Ramli.

Pihak Diskop UKM Perindag menyatakan akan terus mengawal dan mengupayakan agar 93 desa tersebut tetap bisa merealisasikan pembangunan Koperasi Merah Putih guna mendorong penguatan ekonomi di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses