Kronologi Pria 30 Tahun Cabuli Bocah 13 Tahun di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Pria di Sumenep Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Pria di Sumenep Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

PortalMadura.com- Kepolisian Resort Sumenep berhasil menangkap seorang pria berinisial Moh Rohalil (30) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Februari 2025 lalu di sebuah rumah di Dusun Telenteyan Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtias, mengungkapkan kronologi kejadian saat jumpa pers di Mapolres Sumenep, Jumat (25/7/2025). Menurut keterangan korban berinisial DR, pelaku yang merupakan tetangga sekamar masuk ke kamarnya pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi tidak memakai baju dan hanya mengenakan sarung.

“Korban yang sedang beristirahat di kamar tiba-tiba didatangi tersangka. Pelaku kemudian membuka kancing baju korban. Saat korban memberontak, pelaku tetap memaksanya dan mengunci pintu kamar,” kata Akp Widiarti.

Ia menambahkan bahwa pelaku lalu menduduki perut korban dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul lainnya. Korban yang ketakutan tidak mampu melawan karena kekuatan fisik yang jauh kalah.

“Dari keterangan korban, perbuatan keji ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Motif pelaku, kata Akp Widiarti, adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. “Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan,” tambahnya.

Proses penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp 5 miliar. Jika terbukti bersalah, pelaku juga bisa mendapat tambahan sepertiga hukuman karena kasus ini melibatkan orang yang seharusnya melindungi anak.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Polisi mengimbau agar orang tua lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses