Kuasa Hukum Kafe Zurin, Supyadi : Saya Berdakwa Lewat Profesi

Avatar of PortalMadura.Com
Kuasa Hukum Zurin Resto, Ach Supyadi
Kuasa Hukum Zurin Resto, Ach Supyadi

PortalMadura.Com, – Kuasa hukum Sumenep, Ach. Supyadi mengungkapkan, bahwa menjadi kuasa hukum kafe Zurin adalah bagian dari dakwa lewat sebuah profesi.

“Saya juga sangat sepakat tempat maksiat itu ditiadakan di Sumenep,” kata Supyadi pada PortalMadura.Com, Sabtu (28/5/2016).

Menurutnya, ada persoalan yang jauh lebih urgen untuk diungkap dalam kasus penutupan Kafe Zurin, yakni penyebaran fitnah dan keterlibatan aparat penegak hukum di Sumenep yang prakteknya bertentangan dengan hukum.

“Satpol PP itu terlibat dalam menerbitkan izin usaha. Tapi, mengapa menyebarkan fitnah dengan menyebutkan tidak punya izin. Katanya ada narkoba, ada ‘mesum', buktinya mana?,” ujarnya dengan nada kecewa.

Bahkan, oknum Satpol PP juga rutin setiap bulan meminta dan menerima upeti hingga Rp1 juta serta setiap malam minggu kisaran Rp200 ribu.

“Jika memang tidak boleh, kenapa izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Ada banyak hal yang akan diungkap saya dalam persoalan ini. Ya, ini bagian dari dakwa yang saya lakukan lewat profesi,” ucapnya. (baca: Pasca Penutupan Kafe, FKPS: Save Kasat Pol PP Sumenep)

Desakan Forum Komunikasi Pemuda Sumenep (FKPS) agar dirinya mundur jadi kuasan hukum dinilai sangat sepihak. “Jangan sepihak la melihat persoalan ini,” pintanya.

Sebelumnya, Pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan penutupan permanen terhadap Kafe Zurin Resto dan Ayu Resto, Rabu (25/5/2016) malam. Salah satu alasan penutupan, yakni tidak mengantongi izin. Sebagaimana juga dalam tulisan yang ditempel di tembok Kafe Zurin, “Usaha Rumah Makan Ini Ditutup Karena Tidak Berizin”. (Satpol PP Sumenep).

Penutupan Kafe Zurin Resto tersebut berbuntut pada pelaporan Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar ke Polda Jatim. Materinya, pencemaran nama baik dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/616/V/2016/UM/Jatim, tanggal 26 Mei 2016. (baca: Kuasa Hukum Kafe Zurin, Sudah Penuhi Unsur Fitnah Kasatpol PP Dilaporkan ke Polda Jatim)

Penelusuran PortalMadura.Com, Zurin Resto mengantongi izin dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014 dengan pemegang izin Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya.

Sedangkan Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Pemkab Sumenep terbit tanggal 14 Januari 2015 dan pemegang izin atas nama, Imam Muhtar.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.