PortalMadura.Com – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet menolak dengan tegas tuduhan kepolisian yang menyebut melakukan ‘Permufakatan Makar’ untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kalau sampai pelaksanaan makar, masih jauh. Dan bahwa mereka mengadakan rapat-rapat, pertemuan, mengkritik pemerintah, itu normal-normal saja,” kata Yusril Ihza Mahendra, Minggu (4/12/2016) melansir dari BBC Indonesia.
Rachmawati dan Ratna Sarumpaet beserta sejumlah orang lainnya ditangkap oleh aparat kepolisian sebelum aksi doa bersama 2 Desember (aksi damai 212) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.
Antara lain Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran serta Rizal.
Baca: Ini Alasan Lengkap Polisi Tangkap Terduga Makar Pada 212
Menurut polisi, Jamran dan Rizal dijerat Undang-undang ITE karena dianggap menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap isu-isu sara, sementara lainnya dijerat pasal permufakatan makar yaitu pasal 87 dan pasal 107 KUHP.
Polisi sejauh ini masih menahan Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal, sementara lainnya dikeluarkan dari tahanan. Semuanya menolak tuduhan yang dilontarkan kepolisian.(bbcindonesia.com)