Kuasa Hukum Rachmawati dan Ratna Sarumpaet: Bukan Makar Tapi Ini Yang Dilakukan

Avatar of PortalMadura.Com
Kuasa Hukum Rachmawati dan Ratna Sarumpaet: Bukan Makar Tapi Ini Yang Dilakukan
Ist. Rachmawati Soekarnoputri (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra (bbcindonesia.com)

PortalMadura.Com, kuasa hukum Soekarnoputri dan menolak dengan tegas tuduhan kepolisian yang menyebut melakukan ‘Permufakatan ' untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kalau sampai pelaksanaan makar, masih jauh. Dan bahwa mereka mengadakan rapat-rapat, pertemuan, mengkritik pemerintah, itu normal-normal saja,” kata Yusril Ihza Mahendra, Minggu (4/12/2016) melansir dari BBC Indonesia.

Rachmawati dan Ratna Sarumpaet beserta sejumlah orang lainnya ditangkap oleh aparat kepolisian sebelum aksi doa bersama 2 Desember (aksi damai 212) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

Antara lain Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran serta Rizal.

Baca: Ini Alasan Lengkap Polisi Tangkap Terduga Makar Pada 212

Menurut polisi, Jamran dan Rizal dijerat Undang-undang ITE karena dianggap menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap isu-isu sara, sementara lainnya dijerat pasal permufakatan makar yaitu pasal 87 dan pasal 107 KUHP.

Polisi sejauh ini masih menahan Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal, sementara lainnya dikeluarkan dari tahanan. Semuanya menolak tuduhan yang dilontarkan kepolisian.(bbcindonesia.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.