Kuasa Hukum Terduga ‘Pengoplos Beras’ Sebut Kliennya Lolos Verifikasi Faktual Jadi Supplier Beras

Avatar of PortalMadura.com
Kuasa Hukum Terduga 'Pengoplos Beras' Sebut Kliennya Lolos Verifikasi Faktual Jadi Supplier Beras
Kamarullah dan Latifa menunjukkan dokumen hukum yang dimiliki sebagai pegusaha beras. (@portalmadura.com)
Kuasa Hukum Terduga 'Pengoplos Beras' Sebut Kliennya Lolos Verifikasi Faktual Jadi Supplier Beras
Kamarullah (@portalmadura.com)

Sebelumnya, pemilik UD Yudatama ART, Latifa, merasa menjadi korban hoaks (hoax) dalam kasus dugaan pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres , Madura, Jawa Timur.

“Klien kami, sekaligus Polres Sumenep menjadi korban atas informasi hoaks (hoax) yang sengaja dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab (Mr. x),” terang Kamarullah, kuasa hukum Latifa, Rabu (11/3/2020).

Menurut dia, ada upaya rekayasa yang dilakukan Mr. x untuk membuat laporan atau isu hoaks dalam rangka menyesatkan yang tujuannya untuk menjatuhkan nama baik kliennya sebagai pengusaha.

“Selama ini, klien kami bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku sebagai pelaku usaha (pengusaha),” katanya.

Payung hukum sebagai pengusaha beras, kata dia, semuanya lengkap, termasuk perjanjian kerjasama penyedia bahan pangan pada program bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019.

“Tetek bengik soal izin sebagai pengusaha lengkap. Apanya yang salah?,” ujar Kamarullah dengan nada bertanya.

Sebelumnya, gudang UD Yudatama ART yang beralamatkan di Jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep digerebek petugas kepolisian dari Polres Sumenep, Rabu (26/2/2020).

Pemilik gudang dan karyawannya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengoplos beras berlabel Bulog dengan beras petani lokal Sumenep dan Jawa.

Kamarullah juga meluruskan kata ‘mengoplos' beras. “Klien kami bukan mengoplos. Itu mencampur beras yang sama-sama kualitas premium dan diberi aroma pandan sesuai dengan pesanan pasar,” tandasnya.

“Lalu apanya yang salah?. Campuran itu adalah aroma pandan yang dapat menambah kualitas beras premium itu semakin bagus. Namanya pengusaha ya menyesuaikan pesanan pasar,” ucapnya.

Ia memaparkan, kantong (sak) beras yang ada tulisannya dan ikut diamankan aparat kepolisian pada saat OTT juga diklaim tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

“Kantong beras itu bukan merk beras atau merk produk beras milik orang atau perusahaan lain. Itu nama kantong (sak) beras, bukan nama atau jenis beras. Itu beli di toko. Kemasan itu justru mempermudah pembeli sesuai dengan kebutuhan pasar. Kalau pun diberi kantong plastik sebenarnya tidak ada msalah, tapi kan tidak etis,” tandasnya.

Kronologi versi Polisi

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.