Terduga ‘Pengoplos Beras’ di Sumenep Merasa Jadi Korban Hoaks

Avatar of PortalMadura.com
Terduga 'Pengoplos Beras' di Sumenep Merasa Jadi Korban Hoaks
dok. Kamarullah (@portalmadura.com)

Video Terduga ‘Pengoplos Beras' Merasa Jadi Korban Hoaks

PortalMadura.Com, – Pemilik UD Yudatama ART, Latifa, merasa menjadi korban hoaks (hoax) dalam kasus dugaan pengoplos beras pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Klien kami, sekaligus Polres Sumenep menjadi korban atas informasi hoaks (hoax) yang sengaja dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab (Mr. x),” terang Kamarullah, kuasa hukum Latifa, Rabu (11/3/2020).

Menurut dia, ada upaya rekayasa yang dilakukan Mr. x untuk membuat laporan atau isu hoaks dalam rangka menyesatkan yang tujuannya untuk menjatuhkan nama baik kliennya sebagai pengusaha.

“Selama ini, klien kami bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku sebagai pelaku usaha (pengusaha),” katanya.

Payung hukum sebagai pengusaha beras, kata dia, semuanya lengkap, termasuk perjanjian kerjasama penyedia bahan pangan pada program bantuan pangan non tunai () tahun 2019.

Tetek bengik soal izin sebagai pengusaha lengkap. Apanya yang salah?,” ujar Kamarullah dengan nada bertanya.

Sebelumnya, gudang UD Yudatama ART yang beralamatkan di Jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep digerebek petugas kepolisian dari Polres Sumenep, Rabu (26/2/2020).

Pemilik gudang dan karyawannya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengoplos beras berlabel Bulog dengan beras petani lokal Sumenep dan Jawa.

Kamarullah juga meluruskan kata ‘mengoplos' beras. “Klien kami bukan mengoplos. Itu mencampur beras yang sama-sama kualitas premium dan diberi aroma pandan sesuai dengan pesanan pasar,” tandasnya.

“Lalu apanya yang salah?. Campuran itu adalah aroma pandan yang dapat menambah kualitas beras premium itu semakin bagus. Namanya pengusaha ya menyesuaikan pesanan pasar,” ucapnya.

Ia memaparkan, kantong (sak) beras yang ada tulisannya dan ikut diamankan aparat kepolisian pada saat OTT juga diklaim tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

“Kantong beras itu bukan merk beras atau merk produk beras milik orang atau perusahaan lain. Itu nama kantong (sak) beras, bukan nama atau jenis beras. Itu beli di toko. Kemasan itu justru mempermudah pembeli sesuai dengan kebutuhan pasar. Kalau pun diberi kantong plastik sebenarnya tidak ada msalah, tapi kan tidak etis,” tandasnya.

Kronologi versi Polisi

Kronologi penggerebekan gudang UD Yudatama ART versi polisi yang disampaikan secara tertulis pada wartawan.

Gudang beras dengan nama UD Yudha Tama ART Affan Group milik pengusaha berinisial L dan I diduga sedang mengoplos beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ada 10 ton beras yang sudah dioplos dan rencananya akan didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (28/2/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya aktivitas pengoplosan beras.

Kabar itu diterima anggotanya sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (26/2/2020). Anggota Unit Pidek dan Resmob Satreskrim Polres Sumenep dipimpin Kasat Reskrim AKP Oscar Stefanus Setjo, segera melakukan mengintaian dan turun ke lokasi.

“Ternyata benar sedang ada aktivitas pengoplosan beras untuk program BPNT,” katanya.

Modusnya, pemilik gudang menyuruh pegawainya untuk mengoplos beras merek beras Bulog dengan beras tanpa merek (beras petani). Caranya, kemasannya dibuka dan dituangkan di ubin untuk dicampur. Lalu diberi cairan warna hijau (pandan).

“Beberapa menit diangin-anginkan. Beras yang sudah kering dikemas kembali dengan karung 5 kg dan diberi merek Ikan Lele Super,” sebutnya.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain, sebuah truk bernomor polisi M 8267 UV berisi 10 ton beras dengan kemasan 5 kg sebanyak 2 ribu karung.

Selain itu, beras bulog kemasan 50 kg sebanyak 105 karung, beras tanpa merek kemasan 50 kg sebanyak 22 karung dan karung beras tanpa merek sebanyak 63 karung, timbangan beras, mesin jahit, cairan warna hijau, semprotan manual serta satu buah sekop.

Pengakuan pemilik gudang (pengusaha) beras tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dengan menjual satu sak kemasan 5 kg seharga Rp 52.500. “Hasil dari kecurangan itu digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Dalam kasus ini, sudah lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. “Termasuk pemilik gudang. Mereka tidak ditahan karena saat ini masih proses penyidikan,” jelasnya.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait dengan pelaku pensuplai beras untuk dioplos. “Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Gudang beras UD Yudha Tama ART Affan Group milik pengusaha berinisial L dan I, saat ini diberi garis polisi.

Pemilik gudang dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 135 dan Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.