PortalMadura.Com, Pamekasan– Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Bindang Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak difungsikan lantaran lahan yang ditempati masih bermasalah.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Pamekasan, Muharram menungkapkan, pihaknya tidak bisa memfungsikan lahan yang telah menghabiskan anggaran mencapai Rp 3 miliar tersebut selama proses hukum atas tanah belum selesai.
“TPA itu tidak difungsikan karena tanahnya bermasalah, jadi status atas tanah itu belum diapa-apakan,” ungkapnya, Rabu (26/10/2016).
Untuk diketahui, pengadaan tanah seluas 3.234 m2 dimark up dengan menaikkan luas menjadi 6.840 m2. Atas kasus ini, Pengdailan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur telah menvonis beberapa tersangka. Sebab, kasus yang bergulir sejak tahun 2011 itu diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 437 juta. (Marzukiy/har)