Langgar Aturan, Panwaslu Bersihkan BK Cabup-Cawabup Sampang

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Tim gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) membersihkan Bahan Kampanye (BK) , Madura, Jawa Timur, pada Pilkada serentak 2018.

Bahan kampanye itu marak ditempel di pinggir jalan umum dan tampak mengotori keindahan kota Sampang.

Komisioner , Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun menyatakan, semua BK yang ditertibkan karena melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Serta pasal 26 ayat 3, tentang larangan Bahan Kampanye (BK).

“Kami hanya melakukan penertiban gambar pasangan calon yang melanggar. Seperti bahan kampanye yang ditempel di tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas dan di pinggir jalan protokol. Jadi, penyebarannya bukan ditempel di sembarang tempat apalagi di pinggir jalan,” ungkapnya, Rabu (18/4/2018).

Ditegaskan kembali oleh Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairjah, bahwa penertiban BK sudah sesuai prosedur dan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2015.

“Di dalam Perbup itu sudah jelas, tentang tata cara pemasangan reklame bahwa tidak boleh ditempelkan pada tiang listrik atau pohon,” sambungnya.

Pihaknya harus menciptakan ketertiban, keindahan dan keamanan bagi masyarakat umum.

“Sedangkan himbauan untuk pasangan Cabup-Cawabup khususnya di Sampang, BK yang kami tertibkan sudah ditentukan berupa larangan,” tandasnya.

Tindakan penertiban APK dan BK, melibatkan dari berbagai pihak di antaranya; Panwaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian Sampang. (Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.