Lebih 6 Tahun Menjabat, Sekdes Bisa Diganti

Avatar of PortalMadura.Com
Lebih 6 Tahun Menjabat, Sekdes Bisa Diganti
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan sinyal pergantian bagi sekretaris desa (Sekdes) yang sudah menjabat lebih dari 6 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan, Lukman Hadi Mahdia mengatakan, Sekdes yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu bisa ditarik ke instansi lain di lingkungan pemkab Pamekasan, mengingat saat ini masih banyak kekurangan tenaga atau pegawai.

“Sekdes yang PNS dan melebihi 6 tahun menjabat bisa diganti dengan pegawai lain, sementara yang bersangkutan akan ditempatkan di kantor kecamatan atau instansi lain,” ungkapnya, Kamis (9/4/2015).

Di 13 kecamatan di Pamekasan, masih banyak desa yang tidak memiliki sekdes berstatus PNS. Sehingga, Sekdes yang ada diangkat oleh kepala desa (Kades) setempat. Hal itu tidak ada persoalan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kades juga bisa mengajukan pergantian sekdes yang PNS itu dan diganti dengan sekdes non PNS. Sehingga, sekdes yang PNS itu nanti akan dipindah ke instansi lain,” tukasnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.