Legislator Sumenep Sebut Penamaan RS Kangean Langgar Permenkes

Avatar of PortalMadura.com
Legislator Sumenep Sebut Penamaan RS Kangean Langgar Permenkes
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi (Foto: Samsul Arifin @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Penamaan Rumah Sakit (RS) kepulauan Kangean, di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Jangan nama Abuya agar tidak terkesan identik dengan nama Bupati. Itu melanggar Permenkes,” tegas , Indra Wahyudi, Selasa (20/10/2020).

Rumah Sakit di Kecamatan Arjasa tersebut diberi nama Abuya, dalam hal ini merujuk pada nama Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim yang masih menjabat.

Dalam pasal 54 Permenkes Nomor 3 tahun 2020 ditegaskan, pemberian nama rumah sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup, tapi harus memperhatikan nilai, normal agama, sosial budaya dan etika.

“Selain melanggar Permenkes, harusnya diberi nama tokoh yang berjasa di Sumemep. Bukan justru diberi nama sesuai keinginan Pemkab,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu menerangkan, rumah sakit tersebut dibangun melalui dana APBD, sehingga akan lebih elok dan elegan jika menggunakan nama yang berkaitan dengan tokoh sejarah atau pendahulu Sumenep seperti Arya Wiraraja atau Sultan Abudurrahman.

Pihaknya meminta dinas teknis untuk mengawal proses kelanjutan proyek pembangunan rumah sakit kepulauan. Sebab walaupun sudah diresmikan, hingga saat ini sarana infrastrukturnya belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Agus Mulyono tidak bisa dihubungi wartawan yang dikonfirmasi via Whatsapp soal penamaan dan kelanjutan pembangunan rumah sakit Kepulauan itu.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.