PortalMadura.Com, Bangkalan – Tujuh budak narkoba diringkus Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tiga di antaranya wanita, yakni Halimah, Aliya dan Rus. Empat tersangka lain, Sulaiman, Mukip, Muzeki, dan Ahmad Muzaki.
“Barang bukti 26 gram sabu dan uang tunai Rp785 ribu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (7/10/2020).
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut berlangsung sejak 10-30 September 2020, yakni empat kasus dengan tujuh tersangka.
Para tersangka itu diciduk di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan jaringan narkoba dari wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Semuanya [jutuh tersangka, red] berstatus sebagai pengedar,” ujarnya.
Yang menjadi motivasi, kata dia, ada yang berdalih faktor ekonomi.
“Apapun ceritanya, narkoba ini merusak kader bangsa. Memang bisnis narkoba ini untungnya berlipat-lipat,” katanya.
Terungkapnya empat kasus narkoba tersebut berawal dari hasil pengembangan penyidikan kasus sebelumnya.
“Kita kembangkan akhirnya terungkap dan mengarah ke jaringan Sokobanah,” terangnya.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132, subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow