PortalMadura.Com, Sumenep – Dua pelaku judi toto gelap (Togel) asal Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas kepolisian setempat.
Dua pelaku itu, Sahabudin al Siha (40) dan Sademo (40), keduanya warga Dusun Tabata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
“Dua pelaku tertangkap tangan saat merekap togel, pada pukul 19.00 Wib,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres, AKP Hasanuddin pada PortalMadura.Com, Kamis (14/1/2016).
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika pelaku diduga kuat menjadi pengepul judi togel.
“Saat digerebek, ternyata benar. Dua tersangka sedang merekap angka togel disebuah teras rumah warga,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti. Dari tangan tersangka Sahabudin al Siha berupa, HP Nokia 1280, uang tunai Rp 473 ribu.
Sedangkan dari tersangka Sademo, berupa : HP Nokia 1280, uang Rp 43 ribu, dan 1 lembar kerta bertuliskan angka judi togel.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP,” tandasnya.(Hartono)