PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur mulai menelusuri adanya kejanggalan proyek pembangunan pasar tradisional Bungkak di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Buktinya, beberapa pejabat teras di Kantor Dinas Perindustian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) secara bergilir mulai diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantono saat dikonfirmasi mengakui adanya pemanggilan beberapa pejabat internal Disperindagtam terkait kejanggalan lelang proyek pasar tradisional Bungkak senilai Rp1,7 miliar dari dana dari APBD 2015.
“Kami mendapatkan laporan bermasalah dalam pelelangan. Dilelang lebih dari satu kali dan langsung dilakukan penunjukan,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/1/2016).
Wahyu menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami laporan warga. Lebih-lebih dalam proses lelang yang selalu gagal sampai dua kali.
“Bisa saja ini bermasalah dalam tahap lelang, sehingga perlu diselidiki masalah kewenangan pelelangan dan penunjukan langsung yang dilakukan pemerintah daerah,” katanya.
Pemanggilan diakui salah satu pejabat Disperindagtam. “Kami hanya diminta dokumen lelang dan nilai kontraknya,” katanya.
Sebelumnya, setelah gagal lelang sebanyak 2 kali, pemerintah daerah Sampang melakukan penunjukan langsung proyek pembangunan pasar Bungkak, yakni rekanan asal Pamekasan, Madura.(lora/har)