Makmum Tak Sempat Baca Al Fatihah, Apakah Dihitung Satu Rakaat?

Avatar of PortalMadura.com
Makmum Tak Sempat Baca Al Fatihah, Apakah Dihitung Satu Rakaat?
ilustrasi

PortalMadura.Com – Wahai umat muslim, pernahkah Anda ketinggalan ketika hendak , Anda masih akan memasuki shaff tapi imam sudah akan ruku'?. Jika iya, sebagian dari Anda pasti akan langsung mengikuti gerakan imam yaitu ikut ruku' bersamanya.

Padahal, Anda belum sempat membaca surah Al Fatihah. Lantas, apakah yang demikian itu dianggap satu raka'at?.

Menurut jumhur ulama, barang siapa yang mendapati imam ruku', lalu dia ikut ruku', maka hal itu dianggap satu raka'at meskipun ia belum membaca surah Al Fatihah.

Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh imam Bukhori (750) dari Abu Bakrah bahwa dia mendapati Rasulullah sedang ruku', kemudian ia ikut ruku' bersama Nabi sebelum memasuki shaff, lalu hal itu dilaporkan kepada Rasulullah, maka beliau bersabda: “Semoga Allah menambahkan keseriusanmu, namun janganlah diulangi”.

Telah diriwayatkan dengan riwayat yang shahih dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu- berkata:

Barang siapa yang tidak mendapati imam dalam keadaan ruku', maka ia tidak mendapatkan raka'at tersebut,” (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2/262).

Lebih lanjut, Ibnu Umar berkata: “Barang siapa yang mendapati imam sedang ruku', maka dia ikut ruku' sebelum imam mengangkat kepalanya, maka dia telah mendapatkan satu rakaat,” (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2/263).

Demikian juga pernyataan jumhurnya pengikut syafi'i dan jumhur ulama', hadis-hadis yang berkaitan dengan itu menjadi jelas dan telah dipraktekkan oleh masyarakat. Dalam masalah ini terdapat sisi lemah yang mengatakan bahwa tidak dianggap mendapatkan satu raka'at penuh”.

Disebutkan di dalam ‘Aunul Ma'bud (3/102): “Ketahuilah bahwa pendapat jumhur ulama yang mengatakan, barang siapa yang mendapati imam dalam keadaan ruku' dan ia pun mengikutinya maka hal itu dianggap satu rakaat penuh meskipun tidak mendapatkan bacaan imam.

Sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang mendapati imam sedang ruku' maka tidak dianggap satu raka'at penuh, hal ini merupakan pendapat Abu Hurairah, imam Bukhori meriwayatkan dalam hal membaca (al Fatihah) di belakang imam dari semua orang yang mewajibkan membaca (al Fatihah) di belakang imam.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Khuzaimah, Shibghi, dan yang lainnya dari para perawi dari madzhab Syafi'i, dikuatkan oleh Syeikh Taqiyyud Diin As Subki dari kalangan belakangan, dan ditarjih oleh oleh Al Muqbili”.

Pendapat yang rajih adalah madzhab jumhur berdasarkan hadis dan atsar di atas. Wallahu A'lam. (islamidia.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.