Malaysia Larang 44.491 Warga Asing Masuk, Setengahnya dari Indonesia

Avatar of PortalMadura.com
Malaysia Larang 44.491 Warga Asing Masuk, Setengahnya dari Indonesia

PortalMadura.Com – Departemen imigrasi telah mencegah 44.941 warga asing memasuki Malaysia tahun ini karena gagal memenuhi persyaratan masuk, lansir The Star pada Kamis.

Syarat-syarat tersebut antara lain memiliki tiket pulang, akomodasi, paspor sah, tak masuk catatan daftar hitam, bukti keuangan, dan visa sah bagi negara-negara tertentu.

“Jika orang asing tidak memenuhi persyaratan ini, kami akan mengeluarkan pemberitahuan untuk tidak mendarat (NTL),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataan pada Kamis, (28/11/2019).

Khairul mengatakan, pihaknya memperketat warga asing memasuki negaranya menyusul gangguan sistem di Bandara Internasional Kuala Lumpur yang terjadi baru-baru ini.

“Selama kejadian ini, kami mengeluarkan pemberitahuan NTL kepada 365 orang,” kata dia.

Khairul mengatakan Malaysia mengeluarkan pemberitahuan NTL antara Januari dan Oktober tahun ini bagi 20.676 orang Indonesia.

Sisanya warga negara India (6.398), China (4.793), Bangladesh (3.155), dan Myanmar (2.445).

Dia menambahkan untuk memastikan keamanan di titik masuk, Kementerian dalam negeri telah mengalokasikan sekitar Rp 68 miliar untuk memasang CCTV mulai Januari tahun depan.

“Departemen kami juga akan meningkatkan integrasi sistem basis data Stolen and Lost Travel Document (SLTD) untuk memastikan bahwa data paspor yang dilaporkan hilang dibagikan ke seluruh dunia dan dapat dilacak jika digunakan di setiap titik masuk di seluruh dunia,” jelas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.