PortalMadura.Com, Sampang – Salim (47) mantan kepala desa (Kades) Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun. Tersangka diduga terlibat narkotika jenis sabu.
Kapolsek Torjun, Bangkalan, AKP Harifi Kahar, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pesta sabu di sebuah rumah di Desa Dulang, Kecamatan Torjun.
“Kami bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Ternyata benar seorang mantan Kades Astapah sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya, Selasa (22/8/2017).
Polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram lengkap dengan alat hisap, korek api, dan sedotan.
“Hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Lora/Har)