PortalMadura.Com, Sumenep – Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak termasuk pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dihentikan, meski informasinya hanya ada satu calon, sedangkan satu calon lainnya tidak lulus administrasi.
“Hingga sekarang, kami belum menerima laporan resmi, hanya menerima informasi informal. Jadi tidak termasuk desa yang tahapannya dihentikan,” ungkap Moh Ramli, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Pemkab Sumenep, Kamis (6/11/2014).
Hasil pantauannya, Pilkades Masakambing tersebut ada problem, salah satu bakal calon berkasnya tidak lengkap. Namun, jika belum bisa diselesaikan maka kemungkinan bisa dihentikan.
“Belum ada laporan resmi dari camat. Tapi kalau memang tidak bisa diselesaikan, ya bisa dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, persyaratan salah satu bakal calon (Uyung Warsito) dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terlambat 2 jam saat penyerahan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. (arif/htn)