SUMENEP, portalmadura.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Langkah ini terpaksa diambil lantaran sejumlah dapur produksi tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau fasilitas IPAL yang ada belum memenuhi standar kelayakan.
Kebijakan penghentian sementara ini tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kepala SPPG di wilayah Jawa Timur.
Dalam surat resmi tersebut, BGN menginstruksikan SPPG yang masuk dalam daftar evaluasi untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Larangan beroperasi ini berlaku hingga pihak pengelola merestorasi fasilitas sanitasi dan manajemen pembuangan limbah mereka.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ungkap Albertus Dony Dewantoro dalam keterangan tertulisnya.
BGN memandang keberadaan IPAL sebagai instrumen krusial dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis. Fasilitas pengolahan limbah ini sangat mutlak diperlukan guna menjaga standar higienitas, keamanan pangan, serta kualitas mutu makanan yang didistribusikan kepada para siswa penerima manfaat.
Tindakan tegas ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Selain membekukan operasional, BGN juga merekomendasikan penangguhan penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk dalam kategori perbaikan mayor maupun non-kejadian menonjol. Pengelola SPPG diwajibkan segera membenahi infrastruktur IPAL dan melengkapi dokumen administrasi pendukung agar izin operasional dapat diaktifkan kembali.
Di Kabupaten Sumenep sendiri, sanksi penghentian sementara ini berdampak luas, menyasar wilayah daratan hingga kawasan kepulauan. Beberapa wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, hingga Sapeken.
Secara rinci, daftar dapur umum MBG yang harus menyetop aktivitasnya meliputi:
- SPPG Kolor dan Kolor 2
- SPPG Kebunagung dan Kebunan
- SPPG Karangduak
- SPPG Rubaru
- SPPG Palasa Talango
- SPPG Saronggi
- SPPG Kalianget Timur, Kalianget Barat, dan Kalianget Barat 3
- SPPG Tambuko Guluk-Guluk
- SPPG Gapura Timur 2
- SPPG Kangayan dan Kangayan 2
- SPPG Sapeken 1
Penutupan massal puluhan SPPG ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas distribusi makanan bergizi kepada para siswa. Potensi kelangkaan pasokan menu makanan ini dinilai paling rawan terjadi di wilayah kepulauan Sumenep, mengingat keterbatasan akses transportasi dan jalur distribusi logistik di sana.
BGN menegaskan bahwa suspensi operasional ini baru bisa dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti fisik perbaikan yang komplet kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk diverifikasi ulang.
Bukan hanya persoalan limbah, para Kepala SPPG juga dibebani tanggung jawab untuk merampungkan kewajiban pembayaran melalui virtual account (VA) dengan tenggat waktu maksimal 1 x 24 jam sejak surat keputusan diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator SPPG Kabupaten Sumenep, Moh Kholilur Rahman, belum memberikan respons atau pernyataan resmi saat dimintai konfirmasi mengenai penutupan ini. Belum ada cetak biru atau skema alternatif yang dipaparkan oleh pihak koordinator daerah agar penyaluran makanan gratis di Sumenep tidak mandek selama masa perbaikan fasilitas.





