Maslan, Warga Bangkalan Ini Harus Merayakan Lebaran di Penjara

Avatar of PortalMadura.com
Maslan, Warga Bangkalan Ini Harus Merayakan Lebaran di Penjara
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Maslan (55) warga Dusun Tanggungan, Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi. Ia pun harus merayakan lebaran di penjara.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan melukai perut korban Sumli (40), warga Klampis Timur, Bangkalan.

“Tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Klampis saat tidur di rumahnya,” terang Kasubag Humas , AKP Suyitno, Selasa (4/6/2019).

Penganiayaan itu dilakukan tersangka pada hari Senin, 3 Juni 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban Sumli berboncengan dengan istrinya Soleha (50).

Tanpa babibu, tersangka mengeluarkan kata-kata kotor. Korban masih berusaha meminta untuk berhenti sambil mengancam akan di pukul jika tidak berhenti dengan kata-kata kotornya.

Dan korban melanjutkan perjalanan pulang untuk mengantar istrinya. Tidak berselang lama, korban kembali keluar rumah. Namun di akses jalan rumah sudah ditunggu tersangka dengan memegang sebilah pisau dan tiba-tiba menyerang korban.

Awalnya, korban berhasil menghindar dan membela diri dengan menggunakan pelepah kelapa. Tersangka yang sudah kerasukan setan akhirnya pisau yang dipegang melukai perut korban.

Maslan, Warga Bangkalan Ini Harus Merayakan Lebaran di Penjara
Korban mendapat pertolongan medis beberapa saat setelah dianiaya (Foto. Istimewa)

Korban tersungkur. Dan datang warga lain untuk melerai. Saat ada warga, tersangka baru menghentikan aksi penganiayaannya dan berjalan ke arah utara meninggalkan korban.

“Korban Sumli mengalami luka robek pada bagian perut sepanjang enam senti meter hingga tembus ke hati,” terangnya.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Atas kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa kemeja warna hitam dan celana panjang warna biru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.