PortalMadura.Com, Sumenep – Klaster rumput laut di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak bisa dimanfaatkan.
“Wilayah itu menjadi kawasan pemukiman,” tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Moh Jakfar, Jumat (11/11/2016).
Menurutnya, jika klaster rumput laut itu dioperasikan akan mengganggu warga sekitar. “Kan ada limbahnya. Maka, kami pastikan tidak akan dimanfaatkan,” terangnya.
Direncanakan, bangunan tersebut untuk kegiatan yang lain.
“Kalau pemanfaatannya tetap kami upayakan, baik gedung atau pun mesin yang ada, tapi untuk kegiatan lain,” tuturnya.
Bagunan klaster rumput laut itu menggunakan APBD tingkat I bernilai miliaran rupiah pada tahun 2008. (arifin/har)