Melalui Keppres, Jokowi Tetapkan Covid-19 Bencana Nasional

Avatar of PortalMadura.com
dok. Presiden Indonesia Joko Widodo (@jokowi)
dok. Presiden Indonesia Joko Widodo (@jokowi)

PortalMadura.Com – Presiden Joko Widodo menetapkan sebagai non alam.

Penetapan status bencana nasional itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada hari ini, Senin (13/4/2020).

Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia telah mengakibatkan meningkatnya jumlah korban serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Dalam Keppres itu gubernur, bupati dan walikota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

“Untuk menetapkan kebijakan di daerah, kepala daerah harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” bunyi Keppres tersebut.

Pada Senin ini, Indonesia mencatatkan 316 kasus baru Covid-19, sehingga total kasus yang telah dikonfirmasi menjadi 4.557.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan 380 orang pasien telah sembuh sejauh ini, 142 orang di antaranya berasal dari DKI Jakarta.

Indonesia juga mengonfirmasi 26 kasus kematian baru dalam 24 jam terakhir sehingga total menjadi 399 kematian akibat Covid-19.

“Pasien yang meninggal rata-rata di atas 50 tahun dan rata-rata punya penyakit komorbid seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan paru-paru kronis,” kata Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Yurianto mengatakan lebih dari 27 ribu orang telah dites menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) di 186 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah mengaktifkan lebih dari 70 laboratorium di Indonesia.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.