Memalsukan SPJ Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Memalsukan SPJ Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Diringkus Polisi
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (31/1/2020) menggelar jumpa pers pada kasus dugaan pemalsuan SPJ dana desa (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Mantan bendahara Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian.

Tersangka berinisial BA diduga memalsukan tanda tangan, kwitansi dan stempel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) termin II Banjar Talela tahun anggaran 2018.

“BA bersama rekannya AZ melakukan pemalsuan kwitansi pada dokumen laporan SPJ penggunaan dana desa. Nilai anggaran kurang lebih mencapai Rp 130 juta,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (31/1/2020).

Kasus ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain. “Kasus ini masih kita dalami,” ucapnya.

Dugaan dokumen SPJ palsu yang dibuat tersangka melampirkan nota toko material bangunan atas nama ‘Toko MJ' yang berada di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong.

Dokumen yang dibuat tersangka BA digunakan sebagai SPJ penggunaan Dana Desa Banjar Talela kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Sampang.

“Kasus ini diketahui pemilik toko saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Banjar Talela,” tandasnya.

Tersangka BA dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun penjara.(*)

Video Penampakan Puting Beliung di Sumenep, Jumat (31/1/2020)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.