Mengaku Jadi Korban Fitnah, Guru Agus Minta Oknum Ustad Cabul Minta Maaf

Avatar of PortalMadura.com
Mengaku Jadi Korban Fitnah, Guru Agus Minta Oknum Ustad Cabul Minta Maaf
Guru Agus Minta Oknum Ustad Cabul Minta Maaf

PortalMadura.Com, Salah satu guru di sekolah swasta Pulau Giliyang Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agus Sairi buka suara. Pasalnya, dia diduga menjadi korban fitnah oleh keluarga H Gufron yang merupakan tersangka pencabulan terhadap salah satu muridnya berinisial S (14).

Agus difitnah telah melakukan cabul terhadap S sehingga dilaporkan ke pihak berwajib. Agus menjadi terlapor pertama dalam kasus tersebut. Versi Agus, korban S ditekan agar mengakui perbuatan cabul Agus terhadapnya.

Di hadapan penyidik, awalnya S mengaku telah dicabuli oleh Agus. Namun, penyidik tidak menemukan bukti apapun. Bahkan, pada gilirannya H Gufron yang diamankan polisi, karena dalam laporannya korban juga menyebut Gufron sebagai pelaku cabul juga.

“Agus ini menjadi korban fitnah. Korban ditekan oleh Gufron agar menyebut Agus sebagai pelaku cabul dalam laporan kepada polisi. Tapi polisi rupanya tidak menemukan bukti,” kata Kuasa Hukum Agus Sairi, Helmi Fuad, Selasa (19/11/2019).

Saat ini korban S dan Agus Sairi telah sepakat berdamai dan mencabut laporan kepolisian. Karena, faktanya memang pelaku cabul itu adalah H Gufron yang saat ini ditahan oleh Polres. Agus melalui kuasa hukumnya meminta agar H Gufron meminta maaf kepada Agus dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercabik-cabik.

“Kalau tidak meminta maaf, kami akan melaporkan H Gufron dan keluarganya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi IT,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban S, Kamarullah berharap, dengan adanya pencabutan laporan itu, kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Ini kan sudah ada pencabutan laporan, maka kami berharap penyidik bisa menghentikan proses kasus ini. Karena dua belah pihak sudah damai,” jelas Kamarullah.

Baca Juga: UMK Pamekasan Direncanakan Naik Hingga Rp 2 Juta

Sebelumnya, terjadi pencabulan oleh oknum ustad, H Gufron terhadap S (14). H Gufron telah diamankan polisi dengan dasar laporan korban. Korban telah dicabuli dan disetubuhi puluhan kali di sejumlah tempat.

Korban dan pelaku merupakan warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek. Dalam laporannya, korban melaporkan dua orang pelaku yakni Agus Sairi sebagai terlapor satu dan H Gufron sebagai terlapor dua.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.