PortalMadura.Com, Pamekasan – Menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti melarang para pengusaha mengimpor garam saat garam lokal panen. Sebab, kebijakan itu sudah diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag).
Menurutnya, anjloknya harga garam yang kerap dikeluhkan oleh petani disebabkan impor garam dilakukan saat petani panen. Padahal, dalam permendagri itu sudah diatur bahwa pengusaha boleh mengimpor garam satu bulan sebelum panen dan dua bulan sesudahnya.
“Jangan sampai mereka (Pengusaha) impor saat panen, supaya harganya tidak jatuh lagi. Nanti kita atur lagi dengan PT Garam, agar PT Garam ini bisa kuat menyangga harga,” katanya saat kunjungan ke Pamekasan, Jum’at (11/9/2015).
Menurutnya, apabila PT Garam tengah menyerap garam petani jangan sampai para importir memasukkan garam luar ke Indonesia seenaknya saja. Jika hal itu tidak dibendung, maka PT Garam akan mengalami kerugian. Apabila PT Garam rugi, otomatis negara juga ikut merugi.
“Ini harus diawasi, dan yang menjadi persoalan sekarang adalah tim pengawas ini belum ada,” tutup dia. (Marzukiy/har)