Meresahkan Warga, 7 Tersangka Judi Remi Diciduk Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Meresahkan Warga, 7 Tersangka Judi Remi Diciduk Polisi Sampang
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Tujuh (7) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diciduk Satreskrim Polres setempat.

Mereka digerebek saat asyik main disalah satu tempat yang biasa dijadikan tempat ‘nongkrong'. Tersangka berinisial aa, na, abd, moh, Ro, di dan pur. Semuanya, warga Desa Tamberu Barat.

“Saat digerebek, mereka sedang main judi kartu remi,” kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Iwan Kusdiyanto, Jum'at (15/1/2016).

Petugas mengamakan barang bukti, berupa kartu remi, uang tunai sebesar Rp20 ribu serta tikar yang dijadikan alas judi.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mulai resah. “Mereka cukup meresahkan warga sekitar. Setelah kita sisir memang benar adanya dan dilakukan penggerebekan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, 7 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.